Peran DPMPTSP Sumenep Disorot, Kuku Agus Susyanto Dimintai Keterangan dalam Kasus Dugaan TUKS Tanpa Izin

Peran DPMPTSP Sumenep Disorot, Kuku Agus Susyanto Dimintai Keterangan dalam Kasus Dugaan TUKS Tanpa Izin

Narasizone Daerah Madura – Kasus dugaan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu itu hingga kini masih terus bergulir dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Penyidik terus mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan legalitas pembangunan maupun operasional pelabuhan tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga meminta klarifikasi kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan. Keterangan dari berbagai lembaga dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pengelola pelabuhan.

Selain menelusuri aspek administrasi, penyidik juga mendalami status lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan. Hal ini menjadi salah satu poin penting karena menyangkut kewenangan pengelolaan kawasan pesisir dan kemungkinan adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penentuan titik koordinat lokasi menjadi tahapan yang dinilai sangat krusial. Melalui pengukuran tersebut, pihak berwenang dapat memastikan apakah area pelabuhan berada di atas bidang tanah yang memiliki hak kepemilikan sah atau justru memasuki kawasan yang menjadi kewenangan negara.

Untuk memperoleh kepastian tersebut, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama penyidik melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Pengukuran dilakukan guna mencocokkan data sertifikat dengan kondisi fisik di lokasi pelabuhan.

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi salah satu alat pendukung dalam proses penyelidikan. Apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan, maka hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam langkah hukum berikutnya.

Perhatian publik terhadap perkara ini juga muncul karena menyangkut pemanfaatan kawasan pesisir yang memiliki aturan khusus. Aktivitas pembangunan di wilayah pantai pada prinsipnya harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Pelapor juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pelabuhan diperiksa secara objektif. Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh penyidik harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, keberadaan pemilik atau penanggung jawab pelabuhan saat proses pemeriksaan lapangan juga menjadi sorotan. Kehadiran pihak terkait dinilai dapat mempercepat proses klarifikasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan fasilitas pelabuhan harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola kawasan pesisir secara berkelanjutan.

Masyarakat berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang diduga melanggar aturan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai instansi teknis. Aparat penegak hukum masih menunggu hasil pendalaman, termasuk terkait legalitas lahan, perizinan, serta kesesuaian titik koordinat lokasi pelabuhan.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep. Semua pihak berharap hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan publik, serta memastikan setiap aktivitas di kawasan pesisir berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Redaksi : Ahamad Basori

PT Narasi Zone