Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diduga berhubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana sebesar SGD46.500 dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana itu diduga terkait dengan pengurusan program TORA.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Penyidik menyatakan pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.





