Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang tersebut disebut berasal dari pengumpulan dana dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani, sebelum dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga uang yang telah dikonversi tersebut kemudian diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Umum Forum Gerakan Pemuda, Sholehhddin, mendesak KPK segera menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi unsur pidana.
“KPK harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika alat bukti sudah memenuhi unsur pidana, maka Raja Juli Antoni harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil kepada siapa pun tanpa melihat jabatan atau latar belakang politiknya,” kata Sholehhddin.
Sholehhddin juga meminta KPK mengusut tuntas asal-usul dana yang diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan hingga penyaluran uang tersebut agar perkara ini diungkap secara menyeluruh dan transparan.





