Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap dugaan adanya pemberian uang sebesar 46.500 dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) sebelum dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga uang yang telah dikonversi tersebut kemudian diberikan kepada Raja Juli Antoni. Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum Raja Juli.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Gerakan Pemuda, Sholehhddin, mengkritik belum adanya kejelasan status hukum Raja Juli Antoni. Menurutnya, KPK harus menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara yang telah diungkap kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, KPK harus berani menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sholehhddin.
Ia menilai kredibilitas KPK sebagai lembaga antirasuah akan diuji melalui penanganan perkara tersebut. Menurutnya, setiap orang yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.
Sholehhddin juga meminta KPK mengusut tuntas asal-usul dana, aliran uang, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengumpulan dan penyaluran uang tersebut.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.





