Narasizone, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi setelah Lodewyk mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam jawabannya di persidangan, jaksa menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya empat jenis alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen.
“Termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa salah satu bukti elektronik yang dimiliki penyidik berupa rekaman percakapan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Percakapan tersebut dinilai memberikan informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” kata jaksa.
Kejagung turut membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi maupun tanpa didukung alat bukti. Jaksa menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 hingga penetapan tersangka melalui Surat TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas jaksa.
Dalam persidangan, Kejagung juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG menyebabkan pemborosan anggaran negara mencapai sekitar Rp10,5 triliun setiap tahun.
“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ungkap jaksa.
Atas dasar tersebut, Kejagung menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat prematur karena telah memasuki pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN tersebut.





