KPK Tahan Tersangka Baru Moch Mahrus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Masih Belum Tersentuh

KPK Tahan Tersangka Baru Moch Mahrus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Masih Belum Tersentuh

Narasizone, Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Kali ini, anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan penahanan tersebut, perhatian publik kembali mengarah pada Anwar Sadad (AS). Pasalnya, nama AS telah disebut dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, namun hingga kini belum diumumkan sebagai pihak yang ditahan dalam perkara tersebut.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Taufik menyebut, para tersangka swasta diduga melakukan pengondisian untuk mendapatkan alokasi dana hibah yang berkaitan dengan jatah AS.

“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga mengungkap bahwa Sahat Tua Simanjuntak melalui Bagus Wahyudi diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan nilai sedikitnya Rp6,9 miliar dari tiga tersangka, yakni Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M Fathullah. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alokasi hibah yang telah dijelaskan dalam konstruksi perkara.

Meski nama AS telah muncul dalam paparan penyidik, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ataupun jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap AS.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan. Perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah disebut dalam konstruksi perkara, termasuk AS, masih menjadi perhatian publik.

PT Narasi Zone