Narasizone, Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Keuangan Negara Adi Wijaya dan Ahli Pemeriksa BPK RI Arief Wibowo untuk menjelaskan temuan dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Adi Wijaya menerangkan bahwa dana yang dikelola BUMN, termasuk BSI, merupakan bagian dari keuangan negara karena terdapat penyertaan modal negara.
“Semua uang yang dikuasai dan dikelola oleh BUMN merupakan keuangan negara. Apapun bentuknya, setiap uang yang keluar dari BUMN adalah bagian dari keuangan negara karena terdapat penyertaan modal negara di dalamnya,” ujar Adi di persidangan.
Sementara itu, Ahli Pemeriksa BPK RI Arief Wibowo mengungkapkan hasil audit investigatif menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran dan pencairan KUR kepada 95 petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada periode 2022–2023.
Menurutnya, pencairan pembiayaan dilakukan tanpa didukung dokumen pembelian barang sebagaimana dipersyaratkan dalam skema KUR.
“Dari hasil pemeriksaan audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar lebih,” kata Arief.
Ia juga menjelaskan bahwa auditor menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan pembiayaan, termasuk dugaan kesepakatan pembagian persentase serta adanya proyeksi keuntungan usaha yang diduga dinaikkan sebagai dasar pengajuan pembiayaan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Sapriyadi Susanto, Liswan, dan Syaifudin alias Udin didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.





