Narasizone, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional, namun anggarannya tidak boleh terus dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon perorangan. Dari pihak yayasan, permohonan diajukan oleh Ketua Pengurus Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Umran Usman. Sementara pemohon lainnya terdiri dari mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed.
Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa secara substansi Program MBG merupakan program yang sesuai dengan konstitusi karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Meski demikian, Mahkamah menilai pembiayaan MBG tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun berikutnya.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.
MK menjelaskan, pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Selain itu, pemisahan dinilai memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sebagai program prioritas nasional.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan, tetapi juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG,” jelas Enny.
Mahkamah menyadari proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sebelum putusan dibacakan. Karena itu, MK memberikan masa transisi dengan memperbolehkan anggaran MBG masih berada dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2027, sepanjang tidak mengurangi kewajiban negara memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan.
“Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” ujar Enny.
Meski memberi ruang transisi, MK menilai pemerintah sebaiknya sudah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027. Jika belum dapat dilakukan, Mahkamah menetapkan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi hanya menjadi cara untuk memenuhi batas minimal anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
“Intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan cara agar anggaran pendidikan dapat dicapai angka sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata Daniel.
Menurut Daniel, pendekatan tersebut justru dapat menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta menolak permohonan selain dan selebihnya.
Putusan tersebut menjadi pedoman baru dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional, namun pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.





