Narasizone, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik kini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Sepertinya sudah ya. Semua yang terlibat sudah pernah kita mintai keterangan,” ujar I Gede Punia Atmaja saat menyampaikan perkembangan penyidikan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam perkembangan perkara tentu kami akan terus mendalami fakta-fakta, termasuk pihak-pihak yang terkait, agar perkara ini menjadi lebih terang dan pertanggungjawaban pidananya dapat dilakukan secara transparan,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan praktik serupa yang kemungkinan terjadi ketika Nurkholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, Punia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kasih waktu dulu, nanti kami akan selalu meng-update perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Hingga kini Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026 Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati. Kejati juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Tentu nanti akan berkembang berdasarkan temuan fakta dan alat bukti hasil penyidikan,” tegas Punia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Jatim mengidentifikasi uang hasil dugaan pungli mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita sekitar Rp5,5 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,650 gram, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing berbobot 25 gram.
Sementara itu, Forum Aktivis Peduli Daerah Jawa Timur (FAPDA) turut mendesak Kejati Jatim agar tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Koordinator FAPDA, Solehuddin, meminta penyidik mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang disebut telah berlangsung sebelum kepemimpinan Aris Mukiyono.
“Jika alat bukti mengarah kepada pihak lain, termasuk mantan pejabat yang pernah memimpin Dinas ESDM Jatim, Kejati harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Solehuddin.
FAPDA menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan hingga ke akar permasalahan agar dugaan praktik pungli dalam pengurusan perizinan tidak kembali terulang di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.





