Kasus DJKA Medan Diduga Mengalir ke Eks Ketum HIPMI Akbar Buchari Capai Rp3,5 Miliar

Kasus DJKA Medan Diduga Mengalir ke Eks Ketum HIPMI Akbar Buchari Capai Rp3,5 Miliar

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Proses tersebut telah memasuki tahap gelar perkara sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara sudah dibahas secara internal.

“Sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” ujarnya.

Salah satu fakta yang ditelaah adalah dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar oleh mantan Ketua HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Menurut Taufik, fakta persidangan tersebut masih akan dikaji oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum ditindaklanjuti.

“Kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi,” kata Taufik.

Dugaan aliran dana itu muncul dari keterangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Ia mengaku menyerahkan uang kepada Akbar melalui seorang anak buahnya bernama Roni. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 25 Juni 2026, majelis hakim juga meminta agar dugaan pemberian uang Rp3,5 miliar tersebut ditelusuri lebih lanjut.

Taufik menegaskan KPK belum dapat mengumumkan langkah hukum berikutnya karena masih menunggu proses administrasi.

“Nanti mungkin akan keluar surat perintah penyidikan, dan kami akan menyampaikan perkembangannya setelah administrasinya selesai,” ujarnya.

PT Narasi Zone