Narasizone, Sumatera Selatan – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sektor pertambangan agar manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Konferensi Regional ke-11 Dewan Eksekutif Regional Sumatera Selatan Partai Golkar. Ia menilai masih banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta, sementara daerah penghasil belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.
Menurut Bahlil, Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi dengan cadangan batu bara yang besar seharusnya mampu memberikan dampak yang lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada daerah.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Bahlil menjelaskan, pemerintah memberikan prioritas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam memperoleh kesempatan mengelola wilayah pertambangan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah sekaligus memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Selain itu, Bahlil meminta para kepala daerah aktif mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat. Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat memberikan prioritas pengelolaan kepada masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





