MUI Usul Hukuman Mati Koruptor, Yusril Ingatkan Penerapannya Diatur UU

MUI Usul Hukuman Mati Koruptor, Yusril Ingatkan Penerapannya Diatur UU

Narasizone, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati terhadap koruptor.Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Menurutnya, hakim wajib mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus suatu perkara.

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai ancaman pidana mati bagi koruptor telah dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mempertahankan pidana mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam kondisi bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, maupun terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.

Meski ancaman hukuman mati tersedia dalam undang-undang, Yusril menegaskan penerapannya tetap bergantung pada pertimbangan hakim di persidangan.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan lemahnya regulasi atau kurangnya aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang lengkap, namun praktik korupsi masih terus terjadi karena persoalan integritas dan moralitas.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” tutur Yusril.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan korupsi di Indonesia telah berada pada tahap darurat sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk penerapan pidana mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” kata Cholil.

MUI juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati tidak boleh dipisahkan dari upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil korupsi.

“Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

PT Narasi Zone