Narasizone, Surabaya – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dan mark-up anggaran pengadaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Lapangan Aksi KEMAKI, Ato’illah Ainur Ridlo, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil analisis data SIRUP, LPSE, dan e-Katalog LKPP. Dari hasil kajian itu, KEMAKI memperkirakan potensi kebocoran anggaran mencapai sekitar 30 persen atau sekitar Rp111 miliar dari total pagu APBD 2025 sebesar Rp373,8 miliar.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark-up anggaran di Dinas Perhubungan Jawa Timur. Kami juga meminta seluruh dokumen penetapan HPS, biaya jasa konsultansi, dan proyek yang diduga mengalami duplikasi anggaran dibuka secara transparan kepada publik,” kata Ato’illah dalam orasinya.
Ia menjelaskan, temuan KEMAKI mencakup sejumlah paket pekerjaan yang dinilai tidak wajar. Di antaranya pengadaan dan pemasangan PJU, pengawasan PJU, pemeliharaan dan rehabilitasi terminal, serta proyek pos dan pintu perlintasan kereta api.
Selain itu, KEMAKI juga menyoroti proyek lapangan penumpukan Pelabuhan Paciran yang diduga terjadi duplikasi anggaran. Menurut mereka, proyek tersebut telah dikerjakan pada 2024 namun kembali dianggarkan pada 2025.
Dalam aksi tersebut, KEMAKI menyerahkan laporan beserta dokumen hasil kajian kepada Kejati Jawa Timur. Massa meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah.
Ato’illah menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan LKPP, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022, PMK Nomor 119/PMK.02/2020, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
KEMAKI berharap Kejati Jawa Timur mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar penggunaan APBD berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.





