Menhut Raja Juli Antoni Kembalikan Amplop, Tapi KPK Sebut Isinya Tak Utuh

Menhut Raja Juli Antoni Kembalikan Amplop, Tapi KPK Sebut Isinya Tak Utuh

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penyidik menduga uang dalam amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak utuh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby menyerahkan uang sekitar 14.000 dolar Singapura (SGD) kepada Raja Juli.

Namun, saat uang tersebut dikembalikan kepada penyidik, jumlahnya diduga tidak lagi sesuai dengan nominal awal.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Dollar Singapura,” kata Budi Prasetyo.

Menurut KPK, penyidik masih menelusuri penyebab adanya perbedaan antara nilai uang yang diduga diberikan dengan jumlah yang akhirnya diterima penyidik. Pendalaman dilakukan untuk memastikan alur uang dan seluruh pihak yang terkait.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Selain mendalami dugaan pemberian uang kepada Raja Juli, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka. Penyidik menyatakan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone