Narasizone, Sulsel – Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan penyimpangan bantuan Program Pengembangan Tanaman Porang Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penelusuran KOSMAK, dugaan penyimpangan dalam program bantuan itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp26 miliar. Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya Bupati Sidrap Syahruddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, serta mantan Bupati Sidrap Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menjelaskan dugaan itu berawal pada 15 Mei 2020 ketika Syahruddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan diduga meminta istri dan adik kandungnya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dengan nama PT Al Fatih Porang Indonesia.
Perusahaan tersebut memiliki bidang usaha mulai dari pembenihan tanaman, jasa pascapanen, penumpukan bibit, hingga pengendalian hama dan gulma.
Ronald menyebut, berdasarkan Akta Nomor 3 yang diterbitkan Notaris Andi Hariany, SH dan telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2020, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham perusahaan. Sementara Hj. Haslinda Hasan menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan 50 persen saham.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi,” ujar Ronald Loblobly.





