Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah 2,58 Miliar, Pengamat Minta KPK Periksa Dirut BCA Gregory Hendra Lembong

Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah 2,58 Miliar, Pengamat Minta KPK Periksa Dirut BCA Gregory Hendra Lembong

Narasizone, Jakarta – Kasus gugatan dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapat sorotan dari pengamat perbankan Mahendra.

Ia mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama BCA, Gregory Hendra Lembong.

“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memeriksa Direktur Utama BCA, Gregory Hendra Lembong, agar terang apakah sistem pengawasan dan pengendalian internal telah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mahendra.

Menurut Mahendra, pemeriksaan terhadap pimpinan bank penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengawasan, mengingat kasus tersebut menyangkut keamanan dana nasabah dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Sebelumnya, PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana Rp2,58 miliar dari RDN.

Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, menyebut dana diduga berpindah ke rekening di luar whitelist tanpa otorisasi dan menunjukkan pola transaksi yang tidak lazim.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026. Dalam gugatan, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp2,814 triliun serta meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PT Narasi Zone