Narasizone Daerah Surabaya – Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, melalui kuasa hukumnya Edward Dewaruchi atau yang akrab disapa Tetet, meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga hak-hak hukum kliennya harus tetap dijunjung tinggi.
Edward menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan. Ia menilai proses pembuktian harus dilakukan secara utuh di persidangan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik. Kamis (6/8/2026)
Selain menyoroti aspek hukum, Edward juga menilai penyidikan perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk struktur tata kelola badan hukum Kebun Binatang Surabaya. Menurutnya, apabila KBS merupakan perusahaan daerah, maka pengelolaan lembaga tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab direksi semata, tetapi juga berada dalam sistem pengawasan pemilik perusahaan. Ujarnya
Ia menjelaskan bahwa dalam perusahaan daerah, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik (owner) yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap jalannya perusahaan. Oleh karena itu, menurut Edward, penyidik perlu mengurai secara komprehensif hubungan kewenangan antara direksi dengan pemerintah daerah.
Edward menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah seluruh kebijakan strategis yang kini dipersoalkan merupakan keputusan independen direksi atau justru melalui mekanisme persetujuan, evaluasi, maupun pengawasan dari pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam struktur perusahaan daerah.
Menurutnya, persoalan yang saat ini menjadi objek penyidikan lebih banyak berkaitan dengan tata kelola administrasi dan keuangan perusahaan. Karena itu, penyidik dinilai perlu membuktikan secara jelas apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Edward juga membantah anggapan bahwa dugaan penyimpangan, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan pakan satwa maupun pengelolaan keuangan, sepenuhnya terjadi pada masa kepemimpinan Choirul Anwar. Ia menyebut kliennya justru menghadapi berbagai persoalan yang telah ada sejak periode sebelumnya.
Menurut Edward, selama menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada kurun waktu 2016 hingga 2023, Choirul Anwar berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan perusahaan serta menyelesaikan berbagai persoalan administratif yang telah berlangsung sebelum dirinya memimpin.
Lebih lanjut, Edward berpandangan bahwa penyidik perlu menggali secara menyeluruh perjalanan tata kelola KBS dari tahun ke tahun agar dapat diketahui akar persoalan secara objektif. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada satu periode kepemimpinan.
Dalam keterangannya, Edward juga menyinggung pentingnya melihat posisi Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik perusahaan daerah. Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan dalam tata kelola perusahaan, maka mekanisme pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga patut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang ditelusuri oleh penyidik.
Meski demikian, Edward tidak secara langsung menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah penyidik untuk mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga kini proses penyidikan dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya masih terus berjalan. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, keterangan saksi, serta mekanisme pengelolaan keuangan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu aset penting milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini berstatus perusahaan daerah dan memiliki fungsi konservasi, edukasi, serta pariwisata bagi masyarakat.
Berbagai kalangan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen. Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi, penanganan perkara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih akuntabel di masa mendatang.
Di sisi lain, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, sehingga setiap pihak yang terkait, termasuk mantan Direktur Utama KBS maupun pihak lain yang memiliki peran dalam tata kelola perusahaan, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.





