Narasizone Daerah SURABAYA – Aktivis Jawa Timur, Ilham, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera menuntaskan pendalaman terhadap Nurkholis, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Desakan tersebut mencuat setelah Kejati Jatim menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Dalam pemberitaan BarometerJatim.com, Kejati menyebut telah menyita uang sekitar Rp5,5 miliar serta sejumlah barang berharga dari para tersangka dan tiga orang saksi.
Salah satu barang yang disita berupa dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, logam mulia tersebut disebut diberikan saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim dan perolehannya dikaitkan dengan uang pungli senilai Rp68 juta.
Selain logam mulia, penyidik juga menyita uang Rp326,2 juta dari saksi V yang disebut sebagai bagian uang pungli Aris Mukiyono, serta Rp132,53 juta dari saksi R yang juga disebut merupakan bagian uang pungli Aris Mukiyono. Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan Aris Mukiyono, Oni Setiawan dan Hermawan sebagai tersangka, kemudian menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru.
Ilham menilai rangkaian penyitaan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh aliran uang dan aset dalam perkara dugaan pungli ESDM Jatim, termasuk mendalami periode ketika Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM.
“Kalau sudah ada penyitaan uang miliaran rupiah dan logam mulia yang dikaitkan dengan pemberian saat serah terima jabatan, maka semua rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang. Termasuk bagaimana aliran uang dan aset tersebut serta siapa saja yang mempunyai keterkaitan,” ujar Ilham, Senin (24/08/2026).
Ia juga menyoroti pemeriksaan Nurkholis oleh penyidik Kejati Jatim. Dalam keterangan Kejati, Nurkholis disebut telah diperiksa dan perannya masih terus didalami. Kejati juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.
“Jangan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah dan bersesuaian yang mengarah kepada Nurkholis, kami mendesak Kejati Jatim segera menetapkan status hukumnya sesuai ketentuan,” tegas Ilham.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan dilakukan secara transparan. Ia meminta Kejati Jatim mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pungli di lingkungan ESDM Jatim, termasuk memastikan apakah terdapat pola yang sama pada periode kepemimpinan sebelumnya.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Yang kami minta adalah keberanian penyidik untuk membuka seluruh fakta. Kalau alat buktinya cukup, segera tetapkan. Kalau belum cukup, dalami sampai terang,” pungkas Ilham.





