Narasizone, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik yakni pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK sebelumnya menyebut telah menyita uang sebesar 12.000 Dollar Singapura dari amplop tersebut. Sementara itu, penyidik masih menelusuri selisih 2.000 SGD dari total 14.000 SGD yang disebut terkumpul dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK memanggil Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026). Namun, Andi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Andi. Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik belum dapat menggali keterangan Andi terkait perkara yang tengah diusut.
Aktivis antikorupsi Andika mendesak KPK tidak lunak terhadap saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang.
“Kalau kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, KPK harus berani melakukan jemput paksa. Jangan sampai proses hukum justru terlihat tebang pilih,” ujar Andika.
Andika menilai pemeriksaan Andi penting untuk membantu penyidik mengurai rangkaian pemberian uang tersebut. Ia juga meminta KPK memastikan keberadaan selisih 2.000 SGD dapat ditelusuri secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.





