Narasizone, Jakarta – Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Andi sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin (24/8/2026).
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Andi akan dijadwalkan kembali. Keterangan Stafsus Menhut tersebut dinilai diperlukan penyidik dalam rangka mendalami perkara yang berkaitan dengan Suhardiman Amby.
Kasus ini turut menyeret perhatian pada pemberian amplop berisi uang dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK sebelumnya menyebut telah menyita uang sebesar 12.000 Dollar Singapura (SGD) dari amplop tersebut.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan selisih uang sebesar 2.000 SGD. KPK menyebut total uang yang dikumpulkan dari para petani KUD di Kabupaten Kuansing mencapai 14.000 SGD, tetapi hanya 12.000 SGD yang berhasil disita.
“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq yang belum terlaksana membuat KPK masih harus menjadwalkan ulang pemanggilan untuk menggali informasi terkait perkara dan rangkaian pemberian uang tersebut.





