Narasizone, Tuban – Dugaan skandal suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus menjadi sorotan. Selain menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang kini menjalani pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan seorang pegawai perempuan berinisial EDP dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang masih dalam pendalaman, EDP yang disebut bertugas di bagian barang bukti Kejari Tuban diduga memiliki kepentingan dalam perkara yang menjerat pengusaha tambang berinisial CK, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Tuban. EDP disebut memiliki investasi sekitar Rp2 miliar dalam usaha yang dikelola CK.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya uang sekitar Rp600 juta yang disebut digunakan untuk memengaruhi penanganan perkara CK. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan meringankan proses hukum yang sedang dihadapi CK. Namun, asal-usul dan peruntukan uang tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum CK, Nang Engki Anom Suseno, sebelumnya membantah bahwa uang Rp600 juta tersebut berasal dari kliennya. “Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” tegas Engki, Sabtu (18/7/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, EDP disebut turut melaporkan dugaan pemberian uang tersebut kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang beredar, langkah itu diduga dilakukan setelah EDP merasa tidak mendapatkan dukungan dari pihak internal Kejari Tuban. Keterangan mengenai hal tersebut disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan masih harus diverifikasi oleh penyidik.
Sementara itu, sejumlah pejabat Kejari Tuban telah ditarik dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mereka antara lain mantan Kajari Tuban Supardi, mantan Kasi Pidum Ahmad Akhsan, serta M. Ubab Shohibul yang sebelumnya menangani perkara tersebut. “Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” ujar Plh Kajari Tuban Abdul Rasyid.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai dugaan keterlibatan pegawai perempuan tersebut. “Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban terkait penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat CK. Dalam perkara pokoknya, CK dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam skandal suap tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari Kejaksaan Agung.





