Sopir SUV Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Gubernur Suryo Surabaya

Sopir SUV Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Gubernur Suryo Surabaya

Narasizone Daerah SURABAYA — Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan E-N-R, perempuan berusia 32 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Pengemudi SUV tersebut diduga mengendarai kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga kecelakaan itu menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari dan menjadi perhatian publik setelah rekaman video pascakejadian beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, pengemudi kendaraan tampak terlibat emosi dengan warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan. Polisi kemudian mengamankan E-N-R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie menjelaskan, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan E-N-R menabrak sebuah taksi listrik di kawasan Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian tersebut, pengemudi diduga meninggalkan lokasi dan kembali mengalami kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo.

“Awalnya menabrak mobil taksi listrik di Jalan Taman Apsari, kemudian melarikan diri dan kembali menabrak korban R-P-K di Jalan Gubernur Suryo hingga meninggal dunia,” ujar Hasin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, E-N-R diketahui mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Sementara pemeriksaan terhadap narkoba menunjukkan hasil negatif.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya berada dalam kondisi mabuk berat ketika mengemudikan mobil. Ia menyebut sebelumnya menghadiri sebuah pesta di salah satu tempat hiburan malam yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E-N-R langsung ditahan oleh penyidik. Kepada polisi, ia juga menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada keluarga korban. Tersangka menyatakan siap bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Atas perbuatannya, E-N-R dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Hingga kini, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara kecelakaan maut tersebut.

PT Narasi Zone