Narasizone, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup panjang. Menurutnya, materi dalam RUU tersebut mengatur konsep hukum yang relatif baru bagi Indonesia.
Habiburokhman menyampaikan penjelasan itu dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi sejumlah undang-undang lain yang sudah memiliki aturan sebelumnya.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Indonesia sebelumnya belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur mengenai perampasan aset. Karena itu, DPR bersama pemerintah harus menyusun konsep dan mekanisme pengaturannya dari awal.
“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” katanya.
Ia membandingkan proses tersebut dengan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri. Menurutnya, kedua aturan tersebut merupakan revisi dari regulasi yang telah ada sehingga pembahasannya dapat dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki ketentuan sebelumnya.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujar Habiburokhman.
Meski membutuhkan waktu panjang, Habiburokhman memastikan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan di tengah desakan berbagai elemen masyarakat yang meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
Sejumlah kelompok masyarakat juga dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, dengan salah satu tuntutannya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.





