Narasizone Daerah Bangkalan – Penetapan jajaran direksi BUMD Sumber Daya Bangkalan kembali menuai sorotan. Perhatian publik tertuju pada salah satu calon berinisial TS yang disebut pernah terseret dalam proses perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk informasi bahwa kediamannya pernah dilakukan penggeledahan. Meski demikian, fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sehingga seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
TS diketahui lolos proses seleksi dan ditetapkan sebagai jajaran direksi melalui Surat Nomor 500/3798/433.021/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani Bupati Bangkalan Lukman Hakim. Penetapan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: seberapa dalam rekam jejak para kandidat benar-benar diperiksa sebelum menduduki posisi strategis di perusahaan milik daerah?
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, H. Musawwir, meminta proses penelusuran rekam jejak tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Menurutnya, apabila seorang calon pernah masuk dalam proses pemeriksaan atau penggeledahan KPK, informasi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang harus diklarifikasi secara objektif sebelum keputusan pengangkatan dibuat. kamis (27/08/2026)
Di sisi lain, Sekda Bangkalan Ismet Efendi menyatakan proses seleksi dilakukan secara objektif, termasuk dengan mempertimbangkan rekam jejak. Ia menegaskan bahwa seseorang yang pernah mengalami penggeledahan KPK tidak otomatis dapat dianggap bersalah apabila belum terdapat bukti atau putusan yang menyatakan adanya tindak pidana.
Namun persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar soal bersalah atau tidak bersalah. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah sejauh mana transparansi diterapkan dalam proses rekrutmen pejabat BUMD? Pemkab Bangkalan selama ini menggaungkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan tata kelola yang baik sebagai fondasi pengelolaan perusahaan daerah.
Posisi Direktur Keuangan tentu bukan jabatan biasa. Di tangan pejabat tersebut terdapat tanggung jawab besar menyangkut pengelolaan keuangan, aset, dan kepentingan daerah. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai mekanisme seleksi, standar penilaian, serta bagaimana proses uji rekam jejak dilakukan terhadap seluruh kandidat.
Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa harus takut membuka penjelasan kepada masyarakat? Justru keterbukaan dapat menjadi cara paling efektif untuk mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang.
Publik juga tidak sedang diminta menghakimi TS. Hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri tetap melekat pada setiap warga negara. Tetapi pada saat yang sama, Pemkab Bangkalan tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik. GCG jangan sampai berhenti sebagai slogan di atas kertas.
Kini bola berada di tangan Pemkab Bangkalan dan jajaran BUMD. Bila proses seleksi memang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kompromi jabatan, buka dan buktikan kepada publik. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kursi direksi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana aset daerah dikelola.





