Narasizone Daerah Surabaya – Pemilik Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya berinisial SSY (64) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh dua orang yang disebut pernah bekerja di lingkungan usaha tersebut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuan pelapor terjadi dalam lingkungan kerja maupun tempat tinggal SSY di kawasan Wiyung.
Dua pelapor masing-masing berinisial MAS (28), yang bekerja sebagai sekretaris, dan SU (24), yang disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Berdasarkan keterangan yang disampaikan para pelapor, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika keduanya masih berada dalam lingkup pekerjaan SSY. Mereka menduga adanya relasi kuasa yang membuat posisi korban menjadi rentan ketika berhadapan dengan terlapor.
MAS mengaku beberapa kali diminta mendampingi SSY ketika bertemu dengan sejumlah klien. Dalam sejumlah pertemuan tersebut, MAS menduga dirinya mendapat tekanan untuk mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, MAS mengaku kemudian mengalami dugaan pelecehan seksual.
Menurut pengakuan MAS, peristiwa yang didugakan kepadanya tidak hanya terjadi sekali. Ia menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung berulang sehingga menimbulkan trauma. Sementara itu, SU juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual ketika berada di rumah SSY yang berada di kawasan Wiyung. Rumah tersebut disebut menjadi tempat kerja sekaligus lokasi yang berada di bawah kendali terlapor.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan adanya laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dengan SSY sebagai terlapor. Polisi memastikan perkara tersebut telah ditangani dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. “Iya sudah kami tangani. Masih penyelidikan ya, Mas,” ujar Melatisari saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pihak SSY menyatakan membantah tuduhan yang disampaikan oleh kedua pelapor. Penasihat hukum SSY, Ben Hadjon, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik. “Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada kami, klien membantah telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Nanti keterangan detail akan disampaikan klien kami ke penyidik,” kata Ben.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian setelah SSY dikabarkan telah meninggalkan Indonesia menuju Korea Selatan pada 5 Agustus 2026. Keberangkatan itu disebut terjadi sehari setelah laporan polisi dibuat. Pihak Imigrasi kemudian disebut telah menerbitkan Surat Objek Perhatian Imigrasi (SOI) atas nama SSY. Meski demikian, informasi yang dihimpun menyebut keberadaan SSY di Korea Selatan berkaitan dengan kabar meninggalnya sang ibu. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk menguji seluruh keterangan, bukti, dan fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.





