Narasizone Daerah Surabaya – pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota kepolisian dalam proses pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya, mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Kristiani mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk memperoleh surat pengeluaran barang bukti kendaraan. Dugaan pungli itu kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial sebuah surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang disertai bukti transfer uang dengan nominal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Luthfie menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota kepolisian yang memanfaatkan masyarakat, terlebih mereka yang sedang menghadapi musibah akibat kecelakaan maupun menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan dan perlindungan ketika datang ke kantor polisi.
Kapolrestabes Surabaya bahkan menyatakan komitmennya untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh warga tersebut sebesar 10 kali lipat. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus penegasan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh disertai pungutan yang tidak semestinya.
Tidak berhenti pada pengembalian uang, Luthfie juga meminta Propam Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat. Proses tersebut diarahkan melalui mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi tegas, termasuk mutasi hingga demosi. Kapolrestabes juga meminta para kepala satuan meningkatkan pengawasan terhadap personel agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi internal. Pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat masih berjalan, sedangkan keputusan mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme disiplin dan kode etik yang berlaku.





