Narasizone Daerah Bangkalan – Forum Aktivis Peduli Daerah (FAPDA) Jawa Timur menyoroti pengadaan sejumlah mesin pertanian pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut terutama menyangkut pengadaan dua unit mesin panen serta satu unit Husker atau Rice Milling Plant (RMP) yang dinilai perlu diuji kembali kewajaran harga dan dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Koordinator FAPDA Jawa Timur, Fiki, mengatakan pengadaan dua unit mesin panen tersebut tercatat memiliki total pagu anggaran sebesar Rp529,5 juta. Dua mesin itu terdiri dari HM-2 mesin panen padi kapasitas sedang dengan engine Yanmar 37,5 HP dan HM-1 mesin panen padi dan jagung kapasitas sedang dengan engine Yanmar 23 HP. Dengan nilai tersebut, rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp264,75 juta untuk setiap unit.
Menurut Fiki, besaran anggaran tersebut perlu menjadi perhatian karena penggunaan uang negara harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.
Ia menilai harga yang tercantum dalam perencanaan pengadaan tidak cukup hanya dilihat dari nilai pagunya, tetapi harus dibandingkan dengan spesifikasi teknis serta harga barang sejenis di pasaran.
Selain pengadaan mesin panen, FAPDA Jatim juga menyoroti pengadaan Husker pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang menjadi bahan kajian FAPDA Jatim, pengadaan satu unit mesin penggiling padi atau Rice Milling Plant (RMP) tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp417 juta.
Fiki menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi terkait kesesuaian HPS dengan kondisi pengadaan. Menurut dia, penetapan HPS semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas mesin, kelengkapan unit, harga pasar, serta kondisi harga aktual pada saat proses pengadaan berlangsung.
“Kami menilai nilai yang tercantum dalam perencanaan pengadaan perlu diuji kembali. Jangan sampai HPS ditetapkan lebih tinggi dari harga kewajaran tanpa dasar perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,” ujar Fiki, Koordinator FAPDA Jawa Timur, Rabu (02/09/2026).





