UU Perampasan Aset Bikin Ahok Khawatir, DPR Tegaskan: Jangan Sampai Rakyat Jadi Sasaran

UU Perampasan Aset Bikin Ahok Khawatir, DPR Tegaskan: Jangan Sampai Rakyat Jadi Sasaran

Narasizone, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan peringatan keras terkait penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Ia meminta aturan tersebut tidak sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Peringatan itu disampaikan setelah Komisi III DPR menerima berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebut mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana lainnya.

Menurutnya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Cakupan lainnya meliputi tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Perluasan cakupan tersebut, menurut Habiburokhman, harus dibarengi penjelasan dan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Ia mengakui terdapat kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat menjadi sasaran perampasan aset meski bukan pejabat negara. Habiburokhman juga menyinggung pandangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya mengkhawatirkan aturan tersebut digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum tanpa melihat status maupun jabatan.

“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Ia menyebut mekanisme perampasan aset bukan sepenuhnya konsep baru karena telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Namun, penerapannya di Indonesia harus dilengkapi sistem pengawasan agar kewenangan aparat tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR kini disebut tengah mencari formula pengawasan yang tepat. Habiburokhman mendorong adanya lembaga dengan kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Ia juga menilai aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi dari berbagai sisi, mulai dari hukum, etika, profesi hingga pidana. Baginya, keberhasilan penerapan UU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas aparat yang menjalankannya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.

PT Narasi Zone