Narasizone Daerah Gresik – Proses tender proyek Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS dengan nilai pagu sekitar Rp4,03 miliar di lingkungan Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik menjadi sorotan. Perhatian muncul setelah kualifikasi penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, PT Yanti Record, dipertanyakan dari sisi status usaha maupun pengalaman pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan Pusaka News, paket pekerjaan tersebut disebut memiliki persyaratan kualifikasi usaha tertentu. Namun, data penyedia pada platform INAPROC disebut mencatat PT Yanti Record berstatus Non-UMKK. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan dalam tahapan evaluasi tender.
Selain persoalan status usaha, rekam pengalaman perusahaan juga ikut menjadi perhatian. Peserta tender diwajibkan memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan PT Yanti Record disebut antara lain berkaitan dengan lanskap stadion, pematangan lahan, serta pekerjaan sumur air tanah. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah pengalaman tersebut memiliki kesesuaian yang cukup dengan karakter pekerjaan penanganan longsor pada proyek G-JOS.
Perbedaan antara persyaratan tender dengan profil penyedia tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Terlebih, proses evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hasin, Pengamat Jatim, menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menjadi spekulasi. Menurutnya, Pokja Pemilihan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penilaian hingga akhirnya PT Yanti Record dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.
“Pokja harus bisa menjelaskan secara terbuka dasar penilaian dan penetapan pemenang. Jangan sampai ada aturan yang diterapkan berbeda terhadap peserta tertentu. Apalagi nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah dan menggunakan anggaran publik,” ujar Hasin, Pengamat Jatim, Kamis (03/09/2026).
Hasin menambahkan, transparansi menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus kepada penyedia tertentu. Menurutnya, seluruh peserta tender harus mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.





