Narasizone Daerah Lamongan – Kepala Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Iwan Fanani, membenarkan bahwa dirinya kini telah resmi menikah dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kendalkemlagi berinisial INH.
Pernikahan tersebut menjadi perhatian karena keduanya kini berada dalam satu struktur pemerintahan desa. Iwan menjabat sebagai kepala desa, sedangkan INH menduduki posisi sebagai sekretaris desa. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan yang mengatur hubungan suami istri yang sama-sama menjadi perangkat pemerintahan desa.
Sebelumnya, hubungan keduanya sempat menjadi sorotan setelah foto yang memperlihatkan kedekatan mereka beredar di grup WhatsApp PKK pada April 2025. Peristiwa tersebut kala itu membuat sebagian warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendalkemlagi mempertanyakan hubungan keduanya.
Persoalan tersebut juga sempat dikaitkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan istri Iwan saat itu. Pemerintah daerah bersama BPD dan sejumlah tokoh masyarakat kemudian disebut turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Iwan dan INH disebut telah berstatus cerai dari pasangan masing-masing. Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan secara resmi. Saat ditanya mengenai tidak adanya pesta atau resepsi besar, Iwan memberikan jawaban singkat.
“Biar ndak ramai-ramai,” ujarnya.
Dengan pernikahan tersebut, pemerintahan Desa Kendalkemlagi kini memiliki kepala desa dan sekretaris desa yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Situasi ini lantas menjadi perhatian, bukan semata karena hubungan pribadi keduanya, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Camat Karanggeneng, Rakhmat Hidayat, saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026), mengatakan pihaknya masih perlu memastikan langsung informasi tersebut kepada kepala desa.
“Secara pastinya saya belum konfirmasi ke Pak Kades,” ungkap Rakhmat.
Mengenai ada atau tidaknya aturan yang melarang pasangan suami istri menduduki posisi kepala desa dan sekretaris desa dalam satu pemerintahan desa, Rakhmat mengaku belum mengetahui adanya ketentuan khusus yang melarang. Namun, persoalan tersebut menurutnya tetap perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Setahuku nggak ada aturan yang melarang. Ini juga perlu koordinasi dengan dinas terkait soal aturan itu,” katanya.
Sementara itu, Iwan kembali menegaskan bahwa pernikahannya dengan Sekdes Kendalkemlagi telah resmi. Ia juga menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak terdapat larangan dalam Permendes yang secara khusus melarang kepala desa menikah dengan sekretaris desanya.
“Yang saya tahu, di Permendes tidak ada larangan,” kata Iwan. Ia juga menyebut terdapat kepala desa maupun perangkat desa di daerah lain yang memiliki hubungan pernikahan dengan sesama perangkat desa.





