Narasizone Daerah Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Dalam P-APBD 2026 tersebut, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp26,529 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp29,903 triliun. Selisih sebesar Rp3,374 triliun ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2026 ditetapkan Rp0.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Menurutnya, anggaran yang telah disusun harus benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan Jawa Timur.
“Yang paling penting dari P-APBD ini adalah bagaimana anggaran kita betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengentasan kemiskinan harus dipercepat, lapangan kerja yang berkualitas harus diperluas, kesejahteraan petani, peternak dan nelayan harus terus kita tingkatkan, dan akses pendidikan serta kesehatan harus semakin kuat,” kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, arah kebijakan P-APBD 2026 disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sejumlah agenda pembangunan menjadi perhatian, mulai dari pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, hingga penguatan pendidikan, kesehatan serta konektivitas antarwilayah.
Khofifah juga menegaskan pentingnya memastikan anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada proses administrasi. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur.
“Setelah persetujuan bersama ini, yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk menjalani proses evaluasi. Setelah tahapan tersebut selesai, Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Khofifah berharap sinergi antara Pemprov Jatim dan DPRD terus diperkuat dalam tahap pelaksanaan. Ia menilai persetujuan tersebut merupakan komitmen bersama agar program pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat. Selanjutnya, kita akan fokus pada implementasi agar seluruh program dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.





