Rp25 Juta Masuk Satpol PP, Rp50 Juta ke Dishub: Eri Cahyadi Bongkar Dugaan ‘Makelar’ Rekrutmen Pemkot Surabaya

Rp25 Juta Masuk Satpol PP, Rp50 Juta ke Dishub: Eri Cahyadi Bongkar Dugaan ‘Makelar’ Rekrutmen Pemkot Surabaya

Narasizone, Surabaya – Praktik dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencuat. Kali ini, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya berinisial Imam diduga menjadi makelar rekrutmen dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang ingin bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) TikTok pada awal September 2026. Dalam laporan itu, seorang warga berinisial S mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang.

Menurut Eri, tarif yang ditawarkan berbeda tergantung instansi yang dituju. Warga yang ingin masuk sebagai anggota Satpol PP disebut diminta membayar Rp25 juta, sementara untuk masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) tarif yang diminta mencapai Rp50 juta.

“Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya dengan memanggil Imam untuk menjalani proses klarifikasi. Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menyebut Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan uang.

Dari keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi, Imam disebut menerima uang sebesar Rp25 juta dari korban. Imam mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.

Namun, pengembalian uang tidak membuat Pemkot Surabaya menghapus dugaan pelanggaran yang dilakukan. Eri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan Imam tetap dijatuhi sanksi pemberhentian dari pekerjaannya sebagai anggota Satpol PP.

“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegas Eri.

Dugaan praktik makelar rekrutmen tersebut juga tidak berhenti pada Imam. Eri menyebut Imam diduga pernah bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan tersebut sebelumnya telah mendapatkan tindakan dan diberhentikan sejak 2023.

“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” jelas Eri.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan pegawai. Pemerintah kota mengingatkan bahwa rekrutmen pegawai tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” kata Eri.

Eri juga mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak menyalahgunakan status dan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, aparatur pemerintah bekerja dengan mendapatkan penghasilan yang bersumber dari masyarakat sehingga kepercayaan publik harus dijaga.

“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa menjadi aparatur pemerintah merupakan sebuah amanah. Karena itu, pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi.

“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya.

Eri memastikan setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan mendapatkan sanksi tegas. Ia bahkan menyatakan pelaku dapat diberhentikan dan tidak lagi diberi kesempatan bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi,” tandasnya.

Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Imam. Berdasarkan proses tersebut, Imam disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan uang yang diterimanya dari korban telah dikembalikan secara bertahap.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan menurutnya uang kepada korban juga sudah dikembalikan secara bertahap. Namun, pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan. Yang bersangkutan tetap diberhentikan,” kata Irna.

Kasus Imam menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir yang berhasil diungkap Pemkot Surabaya terkait dugaan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai. Sebelumnya, pada Agustus 2026, dua orang yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya juga diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan fiktif.

Dua orang tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya bernama Arga Rizki Cahya dan anggota Satpol PP Surabaya bernama Farid. Kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan laporan kepada Wali Kota Surabaya melalui kanal pengaduan Lapor Cak Eri.

Dalam kasus tersebut, sementara tercatat empat orang menjadi korban. Uang yang secara bertahap ditransfer korban kepada Arga disebut mencapai sekitar Rp20 juta.

Pemkot Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa proses rekrutmen pegawai tidak dipungut biaya. Karena itu, setiap permintaan uang dengan iming-iming kepastian diterima bekerja patut dicurigai dan dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi.

PT Narasi Zone