Narasizone Daerah Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu 2029. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran diminta tidak hanya menyebarkannya di media sosial, tetapi segera melaporkannya kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, mengatakan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan karena jumlah personel pengawas memiliki keterbatasan, terutama hingga tingkat desa. Pernyataan tersebut disampaikan saat Dewita berkunjung dan mengudara di Radio Suara Surabaya pada Kamis (10/9/2026).
Dewita menjelaskan, masyarakat juga dapat berperan dalam mencegah pelanggaran sejak awal. Namun, jika pencegahan tidak berhasil dan dugaan pelanggaran tetap terjadi, ia meminta warga memilih jalur pelaporan resmi. Menurutnya, menyebarkan tuduhan secara langsung melalui media sosial justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko pencemaran nama baik.
“Kalau enggak bisa dicegah, ya mungkin bisa dilaporkan ke Bawaslu. Daripada diviralkan di sosial media,” ujar Dewita Hayu Shinta, Kamis (10/9/2026).
Bawaslu Jatim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam proses pengawasan pemilu. Dengan melaporkan dugaan pelanggaran secara resmi, informasi yang diterima dapat diperiksa dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pengawasan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif.





