Narasizone Daerah Sampang – Kasus pembunuhan seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya berhasil diungkap polisi. Korban berinisial MH (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, ditemukan tewas setelah dibacok saat pulang dari melaut.
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial A.N. (27), warga Surabaya, yang disebut sebagai pelaku tunggal. Pelaku diamankan sekitar tujuh jam setelah kejadian, sebelum yang bersangkutan kembali ke Surabaya. Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim. “Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” ujar Anang, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilatarbelakangi dendam. Polisi menyebut ibu pelaku meninggal pada 2015 dan pelaku menduga kematian tersebut berkaitan dengan perbuatan korban.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto, Jumat (11/9/2026).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku disebut telah mempelajari aktivitas korban. Mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya. “Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang, Jumat (11/9/2026).
Saat korban pulang melaut sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diduga membuntutinya dari belakang dan melakukan pembacokan menggunakan celurit. Korban kemudian roboh dan meninggal dunia. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit sepanjang 33 sentimeter, sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai. Pelaku kini dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.





