Aktivis Desak APH Tutup Toko Emas Sampoerna, Diduga Terseret Kasus Peleburan Emas Ilegal di bangkalan

Aktivis Desak APH Tutup Toko Emas Sampoerna, Diduga Terseret Kasus Peleburan Emas Ilegal di bangkalan

Narasizone, Bangkalan – Aktivis Jawa Timur, Rian, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap Toko Emas Sampoerna di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, yang diduga terseret kasus peleburan emas ilegal. Ia menyoroti masih beroperasinya toko tersebut setelah sebelumnya dikabarkan digerebek aparat gabungan Polda Jawa Timur.

Desakan tersebut muncul di tengah belum adanya penjelasan resmi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara. Meski penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pemilik toko telah dilakukan, publik hingga kini belum memperoleh informasi terbuka mengenai hasil pemeriksaan, status hukum perkara, maupun tindak lanjut yang ditempuh penyidik.

Rian mendesak APH agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha tersebut. Menurut tuntutan yang disorot dalam perkara ini, aparat perlu mengevaluasi apakah toko tersebut masih layak beroperasi selama proses penanganan kasus berlangsung atau diperlukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Masih beroperasinya Toko Emas Sampoerna tanpa terlihat garis polisi turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran maupun pembiaran oleh aparat. Keputusan mengenai penyegelan atau penutupan tempat usaha harus didasarkan pada kewenangan hukum, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses penggerebekan dan pemeriksaan bersama Polsek Tanah Merah. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda Jatim.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik Polda Jatim. Perkembangan perkara nantinya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya belum menerima pembaruan langsung dari penyidik maupun Kabidhumas Polda Jatim mengenai perkembangan kasus tersebut.

Terkait kemungkinan penutupan toko emas, Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan hasil proses penanganan perkara, termasuk gelar perkara. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai hal itu.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jatim melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Belum adanya penjelasan terbaru menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari hasil pemeriksaan pemilik toko, dasar dugaan pelanggaran, status barang bukti apabila ada, hingga langkah lanjutan penyelidikan.

Desakan agar APH bertindak tegas juga perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara. Publik membutuhkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran ditangani sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa maupun asas praduga tak bersalah.

Polda Jatim diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan apabila akan dilakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi terbaru dari Polda Jatim. Redaksi tetap membuka ruang bagi Rian, pihak Toko Emas Sampoerna, maupun kepolisian untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

PT Narasi Zone