Aliran Dana Miliaran Terkuak, Dugaan Suap Tambang Ilegal Tuban Seret Nama Pegawai Kejari

Aliran Dana Miliaran Terkuak, Dugaan Suap Tambang Ilegal Tuban Seret Nama Pegawai Kejari

Narasizone, Tuban – Polemik dugaan penyuapan yang menyeret sejumlah oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan anggota DPRD setempat dalam perkara tambang ilegal mulai memasuki tahap pendalaman. Kuasa hukum CK, Nang Engki Anom Suseno, menyebut sejumlah fakta persidangan telah disampaikan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.Engki mengatakan, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan peran sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut. Salah satunya Kepala Desa Ngandong, Suwanto, yang disebut mengoordinasikan armada pengangkut pasir dari lokasi tambang menuju tempat pencucian di Desa Punggulrejo. Suwanto juga disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 setiap ritase.

Selain itu, Suwanto disebut sebagai pemilik lahan yang memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas pengerukan. Ia juga diduga meminta komitmen tertentu serta meminta terdakwa mengondisikan warga sekitar agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan gejolak. “Motif Suwanto mengizinkan terdakwa menambang di lahannya itu apa, ya itu harus didalami oleh penyidik,” ujar Engki.

Nama Sobari atau Sabari juga disebut dalam fakta yang disampaikan kuasa hukum. Sobari diduga menghubungkan CK dengan Suwanto melalui seseorang bernama M. Nuh. Ia juga disebut memerintahkan operator bekerja di lokasi tambang dan tempat pencucian pasir serta menerima pembayaran sewa alat berat dari CK, termasuk uang muka sekitar Rp20 juta.

Engki menegaskan, tempat pencucian pasir yang dikelola CK disebut bukan milik terdakwa. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, lokasi tersebut merupakan milik RK dan AND. CK mengelola tempat tersebut karena memiliki hubungan utang-piutang dengan RK terkait pembelian pasir yang berlangsung sejak Januari 2025. “Hal itu sekaligus menggugurkan praduga bahwa cucian tersebut milik terdakwa,” katanya.

Dalam hal aliran dana, pihak kuasa hukum telah menyerahkan data mutasi rekening CK kepada penyidik. Data tersebut mencakup transaksi sepanjang 2025 hingga sekitar Juni 2026. Di antaranya terdapat transaksi sekitar Rp30 juta kepada Suwanto, sekitar Rp20 juta kepada SA, lebih dari Rp800 juta kepada RK, serta transaksi kepada EDP, seorang pegawai Kejari Tuban, yang disebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Namun, Engki menegaskan seluruh transaksi tersebut masih harus dicocokkan dengan dokumen perbankan dan hasil pemeriksaan penyidik. “Perannya seperti apa, kami sendiri belum mengetahui secara pasti. Nanti semoga penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti terkait pertanggungjawaban aliran dana dari terdakwa kepada EDP,” ujarnya.

Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif ekonomi, hubungan antar-pihak, legalitas material tambang, serta aliran dana yang muncul dalam perkara. Engki juga meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan pihak lain dalam proses penjualan pasir kepada perusahaan. “Biarkan nanti fakta itu terungkap dari pengakuan para saksi,” tegasnya.

PT Narasi Zone