Narasizone, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras melakukan sweeping terhadap penjualan beras di pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran meminta seluruh direktur di Bapanas ikut bertanggung jawab mengawal harga beras hingga Desember 2026. Pengawasan dilakukan agar masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab untuk bagaimana turunkan harga (sesuai HET). Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan (jika ada pelanggaran),” kata Amran di Jakarta, Selasa.
Menurut Amran, pengawasan tidak hanya menyasar harga, tetapi juga bertujuan menjaga stabilitas pasokan serta mencegah praktik perdagangan yang dianggap merugikan masyarakat. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap beras medium maupun premium yang dijual di atas batas HET.
“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran harga beras). Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar,” tegasnya.
Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 dibentuk melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026. Satgas tersebut melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Amran menginstruksikan pengawasan dilakukan hingga Desember 2026 di 13 provinsi. Selain memberikan peringatan, pelaku usaha yang tetap menjual beras di atas HET setelah ditegur dapat dikenai tindakan lebih tegas, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin.
“Tokonya saja yang ditegur, lakukan penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi jika masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut,” ujar Amran.
Ke-13 provinsi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Amran menegaskan pengawasan harga harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ia menilai ketersediaan beras yang mencukupi harus dibarengi dengan distribusi dan penjualan yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apa pun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus,” katanya.
Adapun HET beras medium berdasarkan regulasi zonasi Bapanas berada pada kisaran Rp13.500-Rp15.500 per kilogram, sedangkan HET beras premium berkisar Rp14.900-Rp15.800 per kilogram, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan wilayah.





