Narasizone, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Direktur Operasional PT Maktour Travel.
KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) berinisial ISM (Ismail) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Selain anak buah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ini, KPK juga menjerat Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Kesthuri.
Dalam penyidikannya, KPK juga mengungkap dugaan peran penting Bos PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan komposisi 20.000 kuota tambahan haji dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Perubahan komposisi tersebut diduga menjadi pintu masuk penyimpangan pembagian kuota tambahan. KPK juga menduga PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar dari mekanisme tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara itu, aktivis antikorupsi Rifky Maulana mempertanyakan mengapa anak buah Bos PT Maktour telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum menyandang status tersangka.
Rifky menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana semata. Menurutnya, pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Kalau anak buahnya sudah menjadi tersangka, maka KPK juga harus berani menetapkan Bos PT Maktour sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Jangan sampai hanya pelaksana yang diproses, sementara pihak yang diduga berperan lebih besar justru lolos,” tegas Rifky.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan atau memiliki peran penting dalam perkara itu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Rifky pun mendesak KPK segera menuntaskan penyidikan dan mengambil langkah tegas berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Menurutnya, pengusutan kasus korupsi kuota haji harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.





