Banyaknya Peredaran Rokok Merek MERAH DELIMA Tanpa Pita Cukai.

Banyaknya Peredaran Rokok Merek MERAH DELIMA Tanpa Pita Cukai.

Narasizone Daerah- Surabaya Peredaran rokok ilegal merek Merah Delima di wilayah Jawa Timur menjadi sorotan serius. Merek tersebut dilaporkan semakin mudah ditemukan di berbagai daerah, termasuk kawasan Surabaya, dengan beredar tanpa dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

Forum Aktivis Peduli Daerah Jawa Timur (FAPDA Jatim) menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Merek itu diduga memiliki keterkaitan dengan satu jaringan produksi yang sama. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

Aktivis FAPDA Jatim, Dzilfiqar, mendesak pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Jawa Timur. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

“Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terdapat pihak yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, informan menegaskan bahwa Merah Delima diproduksi di Desa Akkor, Dusun Batu Labeng, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan kendali satu nama yang sama, yakni HA. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait bebasnya peredaran merek tersebut di Jawa Timur khususnya di wilayah Madura.

Negara harus hadir untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” tegas Dzilfiqar, Senin (13/7/2026).

FAPDA Jatim berharap pengawasan terhadap industri hasil tembakau semakin diperkuat sehingga praktik peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Organisasi tersebut juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

PT Narasi Zone