BCA Digugat Terkait Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar, Keamanan RDN Disorot

BCA Digugat Terkait Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar, Keamanan RDN Disorot

Narasizone, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar.

Gugatan perdata tersebut juga ditujukan kepada jajaran direksi BCA atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi.

Sidang perdana perkara itu telah digelar pada Senin (27/7/2026). Dalam persidangan, para penggugat diwakili tim kuasa hukum dari kantor Ismangun & Co yang menilai terdapat dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan Rekening Dana Nasabah (RDN).

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menjelaskan perkara bermula dari transaksi pada 21 November 2025 yang melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar (whitelist).

Menurut Andre, pola transaksi tersebut dinilai tidak wajar karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah rekening dan tidak melalui tahapan Maker dalam layanan KlikBCA Bisnis. Ia menilai kondisi itu semestinya tidak dapat terjadi apabila seluruh prosedur pengamanan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.

Ia menambahkan, transaksi itu terjadi hanya sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Aturan tersebut mengharuskan bank administrator RDN menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” katanya.

Andre menyebut hilangnya dana nasabah berdampak besar terhadap kondisi PAS. Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat perusahaan kehilangan status sebagai Anggota Bursa dan kini hanya beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-Anggota Bursa.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah sesuai dengan ketentuan hukum. Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, mereka berharap perkara ini menjadi evaluasi untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.

PT Narasi Zone