Narasizone, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN).
Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, menduga dana tersebut berpindah ke rekening di luar whitelist tanpa persetujuan nasabah.
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.
Menurut Andre, sebagai bank administrator RDN, BCA seharusnya dapat mencegah transaksi tersebut melalui verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda perbaikan gugatan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp2,814 triliun, yang terdiri atas Rp17,63 miliar kerugian materiil dan Rp2,796 triliun kerugian immateriil, ditambah bunga 6 persen per tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.





