Narasizone Daerah Surabaya – Temuan ribuan jarum suntik bekas yang dibuang di saluran air kawasan exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo, mendapat perhatian serius dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa limbah medis yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dikelola melalui prosedur yang telah ditetapkan dan tidak boleh dibuang ke lingkungan secara sembarangan.
Eri menyatakan, pihak yang terbukti membuang limbah medis secara ilegal harus mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, apabila hasil penelusuran nantinya mengarah pada sebuah klinik di Surabaya yang sengaja membuang limbah tersebut, Pemkot Surabaya siap memberikan sanksi hingga penutupan fasilitas kesehatan tersebut. Senin (31/08/2026)
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah ditemukan tumpukan jarum suntik bersama kemasan yang mencantumkan nama RSUD Eka Candrarini. Namun, Pemkot Surabaya telah memastikan bahwa merek spuit yang ditemukan di lokasi tidak pernah digunakan oleh RSUD Eka Candrarini sejak rumah sakit tersebut berdiri.
Eri juga meminta jajarannya bersama pihak terkait melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang membuang limbah medis tersebut. Pemerintah Kota Surabaya juga berkoordinasi dengan instansi di Sidoarjo agar asal-usul limbah dapat diketahui dan persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Pemkot Surabaya, pengelolaan limbah medis di rumah sakit milik pemerintah kota dilakukan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan pihak ketiga. Limbah berupa jarum suntik dipisahkan dan diproses sebagai limbah B3 sehingga tidak dibuang langsung ke lingkungan.
Eri menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan pengelolaan limbah medis demi mencegah risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. ujarnya





