Pengadaan Sapi dan Kambing Senilai Rp15,36 Miliar Jadi Sorotan, Audit dari Perencanaan hingga Distribusi Didesak

Pengadaan Sapi dan Kambing Senilai Rp15,36 Miliar Jadi Sorotan, Audit dari Perencanaan hingga Distribusi Didesak

Narasizone Daerah – Pengadaan ternak sapi dan kambing di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Program yang memiliki total nilai anggaran mencapai Rp15.367.548.000 itu menuai perhatian setelah muncul dugaan adanya perubahan spesifikasi teknis yang dinilai berbeda dibandingkan pelaksanaan pengadaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data anggaran, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10.764.264.000 untuk pengadaan ternak sapi dan Rp4.603.284.000 untuk pengadaan ternak kambing. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan pengadaan tersebut diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivis Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (PUSKAMAK), Andik, menilai bahwa seluruh dugaan yang beredar harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai opini publik menggantikan proses hukum. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan ternak maupun penyaluran hibah pokir, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui audit yang independen dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, hasil audit juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi,” ujar Andik.(27/07/2026)

Lebih lanjut, Andik meminta agar audit tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi semata, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pengadaan. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, distribusi ternak kepada kelompok penerima manfaat, hingga pemeriksaan fisik di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang komprehensif menjadi penting mengingat besarnya anggaran negara yang digunakan dalam program tersebut. Dengan demikian, setiap tahapan dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Andik juga menambahkan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut juga harus diumumkan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Andik, transparansi dalam penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ia berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Redaksi : Ahmad Basori

PT Narasi Zone