Dituduh Perkosa Karyawan, Bos Resto Korea Buka Suara dan Siapkan Laporan Balik

Dituduh Perkosa Karyawan, Bos Resto Korea Buka Suara dan Siapkan Laporan Balik

Narasizone, Surabaya – Bos restoran Korea berinisial SSY (64) membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah karyawannya. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, dalam konferensi pers pada Sabtu (29/8/2026).

Kuasa hukum menyebut SSY saat ini berada di Korea Selatan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan menjalani pengobatan sekaligus menghadiri pemakaman ibu mertuanya. Ben memastikan kliennya akan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben. 

Ben juga menjelaskan bahwa SSY tengah menjalani pengobatan terkait kondisi paru-paru yang sebelumnya mengharuskannya menjalani operasi. Menurutnya, kepulangan SSY ke Korea dilakukan secara mendadak setelah mendapat kabar mengenai kondisi kesehatan ibu mertuanya yang kemudian meninggal dunia.

Terkait perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Ben menegaskan status SSY masih sebagai terlapor. Ia menyebut kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.

“Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan,” ujar Ben. 

Ben juga membantah informasi yang menyebut SSY telah dicekal sehingga tidak dapat meninggalkan Indonesia. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan masih melakukan pengecekan kepada pihak Imigrasi untuk memastikan status tersebut.

Di sisi lain, pihak SSY menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar mengenai kliennya. Ben menyebut sejumlah dugaan tindak pidana yang akan dipelajari, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Sementara itu, laporan dugaan kekerasan seksual terhadap SSY telah dibuat oleh dua perempuan. Salah satunya berinisial MAD (28), yang melapor pada 29 Juli 2026, sedangkan laporan lainnya dibuat oleh SUF (24) pada 6 Agustus 2026. Kedua laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. 

PT Narasi Zone