Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Siap Disidangkan

Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Siap Disidangkan

Narasizone, jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana atas dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama Selasa, 18 Agustus 2026, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sementara itu, gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan pihak termohon Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Halida menyebut, Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan kedua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan,

Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya.

PT Narasi Zone