Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan DPRKP-CK Jawa Timur Disorot

Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan DPRKP-CK Jawa Timur Disorot

Narasizone Daerah Surabaya – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pola dalam pengalokasian paket pekerjaan dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama terkait metode pengadaan dan besaran pagu yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.

Pengamat Proyek Jawa Timur, Hasin, mengatakan berdasarkan data SIRUP/LPSE serta penelusuran pada katalog LKPP yang menjadi bahan kajian, terdapat 392 paket dengan total pagu sekitar Rp53,38 miliar. Seluruh paket tersebut disebut menggunakan metode Pengadaan Langsung. Menurutnya, kondisi itu perlu dikaji lebih jauh agar publik mengetahui dasar pertimbangan penggunaan metode tersebut pada ratusan paket yang tersedia. Rabu (26/08/2026)

Sorotan juga diarahkan pada paket pekerjaan infrastruktur, khususnya sektor penyediaan air bersih dan pembangunan drainase. Pada penyediaan air bersih terdapat sekitar 30 paket yang meliputi perencanaan, pengawasan hingga pembangunan sarana dan prasarana. Sebanyak 13 paket konstruksi disebut memiliki pagu antara Rp200 juta hingga Rp400 juta. Sementara itu, pada pekerjaan drainase terdapat sekitar 29 paket dengan nilai pagu yang relatif seragam, yakni sekitar Rp300 juta per paket.

Hasin menilai kesamaan atau kemiripan nilai pagu pada sejumlah paket perlu dijelaskan secara transparan. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajaran anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana kebutuhan pekerjaan dihitung, spesifikasi ditentukan, serta dasar penyusunan harga sebelum paket dimasukkan ke dalam sistem pengadaan.

Ia juga menyoroti penerapan kebijakan katalog elektronik yang berlaku pada periode tersebut. Jika pekerjaan yang dimaksud memang tersedia dalam etalase katalog lokal, sektoral, atau nasional dan masuk dalam ketentuan yang diwajibkan menggunakan mekanisme katalog maupun Mini Kompetisi, maka alasan penggunaan Pengadaan Langsung perlu dibuka kepada publik.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya nilai paketnya, tetapi bagaimana proses perencanaan, penentuan pagu dan pemilihan metode pengadaannya. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang jelas,” ujar Hasin.

Hasin berharap DPRKP-CK Jawa Timur maupun pihak terkait dapat memberikan klarifikasi atas pola pengadaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan, transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

PT Narasi Zone