Narasizone Daerah Surabaya – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kini memasuki babak baru. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan segera masuk persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyiapkan 10 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pungutan dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Nilai pungutan yang diduga terkumpul disebut mencapai sekitar Rp8,4 miliar dari 217 pemohon.
Dalam perkembangan kasusnya, sejumlah pejabat Dinas ESDM Jatim sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak seluruh perkara berlanjut ke persidangan. Salah satu tersangka, Ony Setiawan, meninggal dunia saat menjalani penahanan sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Aris Mukiyono dan Hermawan terus berlanjut hingga tahap persidangan. Nama Ertika Dinawati juga disebut dalam rangkaian perkara, dengan penanganan kasusnya dilakukan secara terpisah.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan pada 2 Oktober 2026, perhatian kini tertuju pada agenda sidang perdana. Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.





