Narasizone Daerah Bangkalan – Forum Aktivis Peduli Daerah (FAPDA) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengadaan mesin pertanian pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut muncul setelah FAPDA menyoroti besarnya anggaran sejumlah pengadaan yang dinilai perlu diuji kewajaran harga serta kesesuaiannya dengan spesifikasi dan kondisi barang yang direalisasikan.
Koordinator FAPDA Jawa Timur, Fiki, mengatakan salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah dua unit mesin panen dengan total pagu Rp529,5 juta. Dua mesin tersebut terdiri dari HM-2 mesin panen padi kapasitas sedang dengan engine Yanmar 37,5 HP dan HM-1 mesin panen padi dan jagung kapasitas sedang dengan engine Yanmar 23 HP. Dengan total pagu tersebut, rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp264,75 juta per unit.
Menurut Fiki, besaran anggaran itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah harga yang ditetapkan telah sesuai dengan kewajaran pasar.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), termasuk spesifikasi teknis, kapasitas mesin, merek atau tipe, kelengkapan unit, hingga harga pembanding yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pengadaan.
Selain mesin panen, FAPDA Jatim turut menyoroti pengadaan Husker atau Rice Milling Plant (RMP) yang berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) memiliki pagu sebesar Rp417 juta untuk satu unit.
FAPDA menilai besarnya anggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian serius mengingat pengadaan menggunakan uang negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Fiki menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi antara HPS dengan kondisi pengadaan yang sebenarnya. Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada asumsi, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, survei harga pasar, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, hingga pemeriksaan fisik terhadap mesin yang diterima.
“Kami mendesak Kejari Bangkalan segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Dinas Pertanian, khususnya pengadaan mesin panen dan Husker/Rice Milling Plant. Jangan sampai ada uang negara yang terbuang akibat penetapan harga yang tidak wajar. Semua harus diuji berdasarkan data dan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fiki, Koordinator FAPDA Jawa Timur, Rabu (02/09/2026).
FAPDA Jatim menegaskan desakan audit tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Dengan total pagu kedua pengadaan mencapai Rp946,5 juta, FAPDA meminta Kejari Bangkalan menelusuri dasar penetapan HPS, kesesuaian harga dengan pasar, spesifikasi barang, serta realisasi pengadaan.
“Kami meminta Kejari Bangkalan tidak menutup mata. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, kami mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fiki.





