Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Narasizone, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang.

Menurut Anang, pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus tidak akan menghambat penanganan berbagai perkara yang sedang berjalan. Seluruh fungsi penuntutan maupun penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Anang menegaskan semua pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.

Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui proses hukum. Ia menegaskan seluruh klarifikasi akan disampaikan kepada penyidik sesuai prosedur, bukan melalui penyampaian kepada publik.

PT Narasi Zone