Geledah Rumah Jampidsus Tanpa Izin Presiden Dinilai Sah, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Geledah Rumah Jampidsus Tanpa Izin Presiden Dinilai Sah, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Narasizone, Jakarta – Perdebatan mengenai perlu tidaknya izin Presiden sebelum penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat.

Hal itu dipicu pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Presiden Prabowo Subianto marah kepada Kapolri usai penggeledahan tersebut.

Menurut Hotman, tindakan terhadap pejabat tinggi penegak hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan atau dilaporkan kepada Presiden karena menyangkut persoalan integritas lembaga penegak hukum.

Namun, praktisi hukum Abdul Hakim memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Polri atau Kapolri memperoleh izin Presiden sebelum melakukan tindakan penegakan hukum terhadap seorang Jampidsus.

“Presiden memang memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan secara administratif membawahi Polri maupun Kejaksaan. Namun, tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada KUHAP dan peraturan perundang-undangan, bukan pada persetujuan Presiden,” ujar Abdul Hakim.

Abdul Hakim menjelaskan, komunikasi atau pelaporan kepada Presiden dapat dipahami sebagai bentuk koordinasi politik maupun administratif. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai syarat sah tindakan penegakan hukum.

Ia menambahkan, apabila undang-undang tidak secara tegas mensyaratkan adanya izin Presiden, maka syarat tersebut tidak dapat ditambahkan melalui praktik pemerintahan. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Abdul Hakim menyimpulkan Polri tidak memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan terhadap Jampidsus, sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.

 

PT Narasi Zone